Terkait Penarikan Paksa satu Unit Mobil

Ormas dan Debt Collector Bentrok, Empat Orang Ditangkap 

Ilustrasi borgol

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat orang diamankan Polres Metro Bekasi dari peristiwa bentrokan antara ormas dengan debt collector yang terjadi di depan Kantor BFI Finance, Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, beberapa waktu lalu.Empat orang yang diamankan ini berasal dari kubu ormas dan debt collector. Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, 408 KUHP dan 351 KUHP.Dari empat orang yang diamankan itu, tiga di antaranya dari kubu ormas. Mereka berinisial AI, ES dan AM. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara."Kasus pertama adalah pengrusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat gelar perkara, Senin (13/2).

Sementara seorang tersangka lainnya yang juga ikut diamankan berasal dari kubu debt collector berinisial HH. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara."Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor, lalu tersangka bertemu korban dan terjadilah perkelahian," kata Twedi.Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masing-masing dari pihak perusahaan sewa guna usaha atau leasing, dan pihak ormas. Pihak perusahaan melaporkan soal perusakan aset yakni mobil operasional, sedangkan ormas melaporkan tindak penganiayaan.Twedi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, bentrokan terjadi karena adanya kesalahpahaman ketika salah satu rekan tersangka dari pihak ormas hendak melakukan klarifikasi mengenai penarikan kendaraan roda empat miliknya.


"Pelaku ini datang ke kantor BFI ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka, yang akhirnya terjadi cekcok di dalam kantor. Kemudian terjadi keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI," ungkapnya.Dari seluruh kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu, satu batang bambu, satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit mobil Daihatsu Terios yang dirusak oleh pelaku, serta hasil visum.Diberitakan sebelumnya, bentrokan antara salah satu ormas dengan debt collector terjadi di depan Kantor BFI, Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2). 

Diduga bentrokan ini disebabkan penarikan paksa satu unit mobil milik anggota ormas.Dalam peristiwa ini, dua unit mobil dan beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman kantor leasing itu dirusak. Bahkan satu unit mobil Toyota Avanza dirusak dan digulingkan oleh massa.Anggota polisi yang berada di lokasi sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan ke udara untuk membubarkan aksi tersebut."Ada beberapa kendaraan yang dirusak oleh massa yang tadi melakukan aksi bentrokan," kata Waka Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar